Hore, Pemprov Kalsel Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan ( Pemprov Kalsel) akan memberikan potongan atau diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) sekaligus penghapusan dendanya sebesar 50 persen.

Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA Kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, Jum’at (30/7).

Menurutnya, relaksasi keringanan pajak itu akan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 mendatang.

” Semula tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 900 miliar tetapi setelah dihitung ulang hanya Rp 740 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya hanya punya waktu 2 bulan untuk mengumpulkan tunggakan pajak tersebut.

Menariknya, selain pajak pemprov juga memberikan diakon sejumlah yang sama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). ” Balik nama juga diskon 50 persen,” tambah Safrizal.

Dikatakan Safrizal, terjadinya tunggakan pajak tersebut dikarena beberapa faktor antaa lain kendaraannya tidak digunakan karena rusak atau hilang, namun masih tercatat di Samsat.

” Bisa juga kendaraan ditarik oleh pembiayaan tetapi tidak dilaporkan,” paparnya seraya mengharapkan masyarakat memanfaatkan program potongan pajak ini.

Editor : Aditya

Pos terkait