Wartaniaga.com, Banjarmasin- Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Mukhyar menandatangani Surat Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu dilakukan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di Banjarmasin dengan mempersiapkan tempat khusus karantina terpapar Covid-1 di Banjarmasin.
Penandatangan perjanjian pinjam pakai BMN itu untuk memakai salah satu bangunan yang terletak di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional IV Kalimantan Selatan.
Penandatangan sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (24/06), dengan di hadiri beberapa insan terkait.
Pinjam pakai BMN yang dalam hal ini dimiliki oleh Kementerian Sosial RI itu, berupa dua Asrama Permanen dan Bangunan Gedung Tempat Ibadah tersebut.
Adapun yang dipinjam oleh Pemko Banjarmasin untuk mendayagunakan BMN tersebut dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemko Banjarmasin terkait penanganan Covid-19 yang digunakan sebagai rumah karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Dengan adanya tempat ini, maka karantina akan lebih baik dilaksanakan, tapi ini khusus terpapar Covid-19 OTG,” katanya.
Repoter:Ahmad Syarif
Editor : Ahmad Yani




















