Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pinta Otoritas Jasa Keuangan perketat legalitas dan suku bunga pinjaman online (Pinjol).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menentramkan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa Pinjol.
Selain itu, pada saat ini kondisi prokonomian masyarakat sedang berada di situasi sulit, imbah dari pandemi Covid-19 yang melanda Bumi Lambung Mangkurat. Sehingga masyarakat tidak bertambah susah akibat penerapan suku bunga yang mencekik.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Haryanto SE mengatakan, pengawasan tidak hanya soal standar bunga yang sudah ditetapkan OJK tak boleh lebih dari 0,8 persen.
“Tapi juga soal legalitas atau keabsahan hukum perusahaan perkreditan online ini harus benar-benar diawasi ketat,” ucapnya.
Ia mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh OJK untuk melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap jasa Pinjol yang menyalahi aturan.
Kendati demikian, OJK masih terkendala personal untuk melakukan pengawasan, sehingga perlu melibatkan stake holder seperti Kominfo, Reskrimsus kepolisian untuk turut memperketat pengamanan.
“Pengawasan ini jadi sangat penting. Karena selain soal legal dan ilegal status hukumnya, banyak juga pinjol legal, tapi menerapkan bunga yang tinggi,” ujarnya.
Deputi Direktur dan Manajemen Strategis Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX Kalimantan, Insan Hasani mengatakan, pihaknya secara berkala sudah koordinasi dan menyampaikan kepada Kominfo dan Bareskrim.
“Secara berkala disampaikan kepada masyarakat terkait adanya pinjol-pinjol ilegal yang perlu diwaspadai termasuk perbedaan pinjol legal dan ilegal,” katanya.
“Untuk jumlah data pinjol, Insan mengatakan ada dalam data base secara nasional. Tetapi untuk Kalsel dapat dilihat di website OJK,” pungkasnya.
Adapun, data Pinjol dapat dilihat pada data base secara nasional, dan terkhusus Kalsel, pada website OJK.
Reporter: Aditya