Namun, yang ditegaskannya adalah, bukan masalah tinggi angkutan, namun jenisnya. Hal ini terkait berat angkutan dengan kafasitas muatan berbeda-beda.
Untuk roda enam saja misalnya, muatan diyakini cukup berat hingga memiliki ukuran berat ton, dan dampaknya jelas sangat merusak apabila jalan atau jembatan yang dilalui daya tahannya bukan untuk angkutan berat.
Seperti pada jalan perkotaan perumnas ujung, kekuatan jalan tentu berbeda dengan jalan nasional atau provinsi, sehingga apabila dilalui angkutan berat akan cepat mengalami kerusakan, termasuk jembatan.
“Tipe angkutan sudah ada klasifikasinya, dan itu sudah diatur, jadi tak bisa sembarangan melintasi sebuah jalan atau jembatan,” ucapnya.
Penulis : Ahmad Yani




















