Wartaniaga.com, Amuntai – Personil Kodim 1001/08, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, BNPB, Dishub, Satpol melaksanakan penegakan disiplin protikol kesehatan yang di laksanakan di pasar Alabio Kecamatan Sei Pandan Kabupaten HSU, Rabu(03/01)
Sejumlah pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara seketika diberhentikan. Pemberhentian pengendara tersebut bukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Pemberhentian ini bertujuan untuk menindak lanjuti instruksi Mendagri dan perintah langsung Panglima TNI tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II dalam rangka penanganan dan menekan penyebaran Covid-19.
Selain pengguna sepeda motor, pengendara mobil yang dipergoki tidak menggunakan masker juga turut diberhentikan
Pada kesempatan ini personil kodim 1001/08 juga memberikan masker kepada warga setelah memberikan sanksi membaca Pancasila.
Tak hanya membagikan masker, personil kodim juga memperingatkan masyarakat agar melaksanakan 3M dgn membawa tulisan ajakan memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan.
Reporter: Darma Setiawan
Editor: Aditya




















