Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan tegaskan tidak terlibat dalam aksi tuntutan 100 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut Ketua KAKI, H Ahmad Husaini, gugatan Class Action yang dilayangkan oleh Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) terkait banjir Kalsel, dirinya tidak pernah terlibat.
“Gugatan class action yang dilayangkan P3HI itu sah-sah saja, akan tetapi yang menjadi pertanyaan melibatkan saya,” ucapnya saat klarifikasi, Senin (1/2) di Siring Menara Pandang.
Ia mengatakan pihaknya seolah-olah diundang dan ikut terlibat dalam aksi tersebut, sedangkan fakta yang sebenarnya ia tidak pernah berdiskusi dengan pihak terkait untuk melakukan aksi gugatan.
“Saya tidak pernah bertemu kepada mereka, diskusi kepada mereka ataupun rencana melakukan gugatan class action,” ujarnya.
Lanjutnya, sebagai LSM Kalimantan Selatan harus bersinergis dengan pemerintah, dimana Pemerintah maupun instansi terkait bersama relawan melakukan berbagai macam upaya untuk korban bencana banjir Kalsel.




















