Namun, dikatakan Yassar, dalam hal perkembangan perkara ditemukan dua pelanggaran kode etik dan disiplin ASN serta kode etik untuk PPS. Untuk dua hal tersebut pihaknya sudah rujuk surat rekomendasi ke lembaga masing-masing untuk menindak lanjuti.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum AnandaMu diketuai Bambang Widjojanto datang ke Bawaslu Kalsel melaporkan pihak petahana Ibnu Sina yang dituding telah melakukan pelanggaran pada pemilu Pilwali lalu.
Pihaknya menyakini jika saat itu petahana telah menggunakan jabatannya sebagai wali kota aktif dengan mengajak warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemko untuk memilih dirinya kembali.
Oleh Bawaslu Kalsel, hal ini lantas dilanjutkan kepada Bawaslu Banjarmasin sebagai wilayah perkara menangani laporan ini.
Penulis : Ahmad Yani




















