Ibnu Sina Aman dari Tuntutan Pelanggaran Pilkada

Wartaniaga.com,Banjarmasin– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin telah mengeluarkan hasil pemeriksaan laporan salah satu pasangan calon Wali Kota Banjarmasin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tadi, Hj Ananda – Mushaffa Zakir.

Mengacu pada laporan Paslon AnandaMu yang menuding adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan secara sistematis oleh Paslon petahana Ibnu Sina – Ariffin Noor, Bawaslu Banjarmasin sebagai otoritas yang menangani laporan ini menindak lanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan juga terlapor Ibnu Sina untuk dimintai klarifikasi.

Adapun hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Bawaslu Banjarmasin sudah memutuskan hasil bahwa laporan AnandaMu dihentikan.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yassar menjelaskan bahwa hasil dari laporan di mana administrasi dari fakta keterangan dan kajian tidak ada unsur yang di langgar.

“Keputusan ini setelah Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi dan mengkaji lebih dalam atas laporan tersebut. Maka telah diputuskan laporan Paslon tersebut dihentikan,” kata Yassar.

Alasannya, laporan yang diberikan pihak AnandaMu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan seperti yang ditudingkan. “Untuk itu penelusuran laporan kami hentikan,” ucapnya.

Pos terkait