“Pada sisi pembiayaan daerah, untuk penerimaan direncanakan sebesar Rp. 484.445.280.403,- dan untuk pengeluaran direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang akan digunakan sebagai Dana Cadangan,” imbuhnya
Selain meningkatkan angka difisit RAPBD anggaran 2021 akibat menurunnya pendapatan DBH dan DAU, Bupati Wahid menyebut struktur APBD tahun anggaran 2021 juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. diantaranya di dalam struktur pendapatan daerah, dana pertimbangan menjadi pendapatan transfer sampai dengan struktur belanja daerah.
“Hal ini,didasari pada pemberlakuan Peraturan Kemendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.” Pungkas Bupati Wahid
Selain penyampaian tentang Raperda diatas, dalam kesempatan tersebut Bupati Wahid juga menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol kesehatan.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















