Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan hanya media yang sudah memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.
“ Berdasarkan UU Pers hanya media yang memiliki badan hukum dan terverifikasi, minimal administrasi yang akan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers,” jelasnya.

Walau begitu, Arif mengaku tidak mudah memverifikasi media massa yang saat ini jumlahnya sudah ribuan. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan ketiga untuk melakukan verifikasi faktual.
“ Kami sedang menyusun sistem bagaimana verifikasi faktual secara online walaupun dan menggunakan pihak ketiga agar semua media massa dapat mendapatkan sertifikat verifikasi dari Dewan Pers,” tandasnya.
Adapun 14 media massa yang telah terverifikasi secara faktual terdiri dari satu media siaran yakni Duta TV, 8 media cetak, Banjarmasin Post, Radar Banjarmasin, Kalimantan Post, Mata Banua, Kalsel Post, Koran Metro7, Metro Banjar,Barito Post dan 5 media siber yaitu Klikkalsel.com, Wartaniaga.com, Infobanua.co.id, Apahabar.com dan Metro Kalimantan.com.
Editor : Didin Ariyadi




















