Wartaniaga.com, Amuntai – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sosialisasikan tangkal virus corona (covid-19), tidak hanya dilaksanakan di perkotaan dan kecamatan, tetapi hingga ke pelosok desa. Personil Polres HSU dan Polsek jajaran kali ini menyasar ke pasar tradisional desa Panawakan Kecamata Haur Gading daerah hukum Polsek Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Adapu Polsek Amuntai Utara Polres HSU membawahi dua daerah hukum kecamatan yakni Kecamatan Amuntai Utara dan Kecamatan Haur Gading yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Amuntai Utara dan belum ada Polsek.
Beberapa lokasi pasar tradisional yang ada di kecamatan Haur Gading salah satu nya pasar Sabtu di desa Panawakan tentunya berpotensi penularan covid-19.
Pimpinan Kanit Binmas Polsek Amuntai Utara Aipda Feri AP bersama Bhabinkamtibmas Bripka Sugiarta, Brika Heri Fahlepi dan Bripka Hendra sosialisaikan Perbup Nom37 th.2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan alat pengeras suara (Toa) susuri tiap lorong pasar
Kanit Binmas Polsek Amuntai Utara, Aipda Feri AP mengatakan pemahaman tentang pentinghya menggunakan masker saat diluar rumah apa lagi di pasar saat ini.




















