Wartaniaga.Com,Banjarmasin- Seiring dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan RI tanggal 19 April 2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin mengungkapkan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mempersiapkan penerapannya.
“Kami dukung langkah pemerintah dalam penerapan PSBB dan mengikuti protokol covid19 yang sudah diterbitkan Gugus Tugas SCC (Siaga Corona Center) BKS secara disiplin,” ujar Dirut Bank Kalsel, Selasa (21/4).
Lanjut Agus, galang terus solidaritas sosial, gotong royong, tolong menolong dalam kebaikan agar wabah ini bisa dilalui dengan selamat
“Semoga pandemi global covid19 segera berakhir,” harapnya.





















