Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah akan memberikan relaksasi kredit kepada pelaku usaha UMKM untuk nilai di bawah Rp 10 milyar. Ketentuan ini disampaikan Presiden, Jokowi pada siaran pers di Jakarta,Selasa (24/3) yang lalu.
Menurutnya, perlu adanya kelonggaran baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan dengan mengeluarkan Peraturan OJK dengan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Pada POJK itu mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.




















