TPA Sampah Regional Banjarbakula Diresmikan Presiden RI

TPA Sampah Regional Banjarbakula di Resmikan Presiden RI

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi bahwa ada mode TPA Sampah yang mampu menampung sampah dibeberapa Kabupaten dan Kota Kalimantan Selatan,” bebernya.

Adapun wilayah TPA Sampah Regional Banjarbakula seluas 15 hektar tanah, dan yang digunakan secara utuh untuk TPA Sampah Regional Banjarbakula seluas 8 hektar Tanah.

“TPA Sampah ini juga tidak menimbulkan bau, dan aman tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, dan Barito Kuala (Banjarbakula) telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Jumat (7/2)

Presiden juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampah sendiri, dan mendaur ulang sampah rumah tangga.

“Dapat dimanfaatkan menjadi sumber pembangkit listrik dan energi, sehingga sampah tidak menjadi sumber masalah,” tutunya.

Selain itu kolaborasi dan sinergitas harus tetap dilakukan terhadap Kabupaten dan Kota, agar yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berjalan dengan lancar.

Reporter : Yudha
Editor : Erwand
Foto : Yudha

Pos terkait