Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Mesti Terapkan Omnibus Law Pajak

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Mesti Terapkan Omnibus Law Pajak

Adapun pilar ketiga, penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia atau lebih dari 183 hari di luar negeri dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Sedangkan WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka dia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Disisi lain mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, kata Trubus bakal membuat pemerintah akan merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Penguasaha Kena Pajak (PKP) serta akan mengubah sanksi administrasi dari pajak, pabean, dan cukai serta imbalan bunga.

“Kalau denda penalti 10 kali lipat, kalau bendanya salah (benda kena pabean), itu akan langsung mematikan industri itu sendiri,” terangnya.
Ia melanjutkan, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. DJP akan memberi pajak transaksi elektronik dengan menunjuk plaform untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selanjutnya, pajak akan dikenakan terhhadap SPLN atas transaksi berbasis elektronik tersebut.

Ditambahkannya, pengaturan fasilitas dalam UU Perpajakan, pemerintah akan memberikan tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN) , dan keringanan/pembebasan Pajak Daerah oleh Kepala Daerah.

Dipaparkannya, Target Penerimaan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak di tahun 2019 sebesar Rp1.332,1 triliun atau setara dengan 84,4% dari target semula, yakni sebesar Rp1.577,56 triliun.

Pos terkait