Wartaniaga.com, Jakarta – Terdapat sejumlah faktor yang membuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sulit naik kelas. Secara konseptual, ada lima kelas berwirausaha, yakni pemula, manager, direktur, investor, dan go publik. beberapa ahli menilai sebagian besar pengusaha dalam kategori UMKM, di Indonesia masih berada pada kelas pemula serta manager.
Pengamat kebijakan publik, Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah menjelaskan hal itu disebabkan oleh banyak faktor yang membuat UMKM dalam kategori tersebut belum bisa naik kelas.
“Satu di antaranya, ialah regulasi pemerintah terkait pinjaman modal. Untuk mendapatkan modal ini, minimal usia UMKM sudah mencapai dua tahun,” ujarnya.
Menurutnya dalam perkembangan, Banyak UMKM yang bubar sebelum usia dua tahun. Atau UMKM sudah dua tahun biasanya sudah stabil. Selama ini Kalau sudah stabil, dianggap tidak butuh modal. Terus di mana peran pemerintah kalau seperti ini?.
Tugas Pemerintah Untuk Menaikan Kelas UMKM
Ia menjelaskan ini adalah tugas pemerintah untuk menaikkan kelas UMKM. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi pinjaman modal. Indonesia mencontohkan seperti di China.
“Di China ini, pemerintahnya sangat mendukung lahirnya UMKM. Ada orang yang baru punya rancangan dan dinilai bisa diimplementasikan, bisa dapat modal dari pemerintah,” bebernya.
“Selama ini, UMKM memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih. Ada kurang lebih sekitar 71 undang-undang (UU) yang harus dibenahi,” tambahnya.
Sementara itu sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, semua regulasi ini dapat dibenahi melalui metode “Omnibus Law”. Metode tersebut merupakan penggabungan beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja.
“Metode ini menjadi cara singkat, solusi perundang-undangan yg berbenturan secara vertikal dan horizontal untuk memberikan kemudahan bagi UMKM,” jelasnya.
Kemudian di masa depan pemerintah perlu membuat program untuk pengembangan UMKM secara lebih massif. Satu diantaranya ialah pemberian modal hibah. Namun kebijakan ini masih terbatas dan diprioritaskan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah ekonomi khusus.
Ia menambahkan selain itu, Terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan modal ini. Di antaranya, yaitu memiliki NPWP, sertifikat pelatihan, dan diutamakan masih muda yang berkisar 45 tahun.
“Usia UMKM juga masuk dalam persyaratan. Yakni, minimum usahanya sudah berjalan enam bulan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist




















