Wartaniaga.com, Banjarmasin – Soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemadam Kebakaran (Damkar) oleh DPRD Kalimantan Selatan yang dalam proses pembuatan itu turut dinilai oleh akademisi pakar hukum.
Menurut Dosen Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin, Ir. Yogabakti Adipradana Setiawan, S.H., S.T., M.H mengatakan hal itu sangat tepat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ia menilai perlu aturan yang jelas terkait operasional Damkar.
“Apalagi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) kita banyak, perlu aturan yang jelas untuk mengatur damkar,” bebernya.
Ia menuturkan saat ini belum adanya aturan yang jelas terkait yang berhak menjadi petugas damkar dan operasional dilapangan dalam menjalankan tugasnya.
Lanjutnya dengan adanya Raperda setingkat Provinsi Kalsel menjadi langkah yang bagus dalam meanggulangi kebakaran yang ada diberbagai daerah.
“Raperda ini kan dalam ruang lingkup Provinsi, jadi Kabupaten atau Kota juga harus mengikutinya,” pungkasnya.
Reporter : Aditya
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Aditya




















