Dibalik UMK Naik, Pengawasan Kepada Perusahaan Dinilai Turun

UMK

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Ratusan orang perwakilan dari setiap perusahaan yang ada di Banjarmasin menghadiri sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 di aula balai kota Banjarmasin, Jumat (22/11).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Banjarmasin ini bertujuan agar seluruh perusahaan yang ada di banjarmasin mengetahui soal kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan tahun lalu yang wajib diberlakukan mulai tanggal 1 Januari mendatang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan dari sekian banyak yang berhadir mau menerima hasil dari perumusan yang dilakukan oleh Dinas terkait dengan sejumlah instansi pada bidang ketenaga kerjaan.

Soal Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020

“Sesuai SK yang dikeluarkan Gubernur, mulai 1 Januari upah minimum kota banjarmasin Rp 2.918.226,70, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Namun ia tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang belum bisa memenuhi batas minimum ini.

“Setiap karyawan pasti menginginkan gajih yang besar, tapi tidak semua perusahaan di Banjarmasin bisa memenuhinya karena sudah memilki perhitungan sendiri, untuk pengawasannya kita serahkan kepada dinas terkait,” jelas ibnu.

UMK

Dewan pengupahan kota Banjarmasin dari unsur Apindo, Hasan mengatakan yang berwenang melakukan pengawasan tersebut adalah dinas terkait, “jika terjadi pelanggaran pemberian upah, dinas tersebut yang akan memberikan arahan serta sanksi,” bebernya.

Ia menambahkan jika perusahaan yang bersangkutan beralasan tidakmampu dalam hal finansial untuk memberikan upah tersebut mereka harus mengajukan permohonan dengan dinas yang bersangkutan,

“karena ada toleransi bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi” jelasnya.

Kenaikan UMK Masih Dinilai Lemah

Hal ini diperjelas oleh PLT Kepala dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Norbiansyah berkata bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dari pemberian UMK akan diberikan teguran dan sanksi administrasi,” tuturnya.

Sedangkan bagi segelintir orang yang berhadir. Seperti yang disampaikan salah satu peserta yang enggan disebut identitasnya mengatakan sosialisasi ini tidak akan berpengaruh besar terhadap upah yang mereka terima.

“Ini karena peraturan tersebut hanya untuk perusahaan besar dan maju yang ada di Banjarmasin,” ucapnya.

Dari segi pengawasan tentang kenaikan UMK sendiri masih dinilai lemah oleh beberapa peserta. pasalnya hingga saat ini belum ada sanksi yang bisa menjerat perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan UMK ini.

“Kalau hanya sekedar pengawasan dan sanksi administrasi, tidak akan membuat perusahaan yang salah itu jera,” kata peserta lainnya.

Reporter : Zakir
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Zakir

Pos terkait