Kebijakan Kantong Plastik Mulai Diberlakukan di Pasar Tradisional

Kadis LH, Muhyar (putih) saat memimpin membersihkan pohon tumbang di kawasan A Yani Km 3,5

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memberlakukan kebijakan penggunaan kantong plastik. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemko Banjarmasin sudah  memberlakukan pengurangan sampah plastik di dua pasar tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan dalam aturan perundangan Walikota Banjarmasin nomor  18 tahun 2016 pengurangan penggunaan kantong plastik juga akan diberlakukan di pasar tradisional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Di awal bulan lalu kami sudah memberlakukan di dua pasar tradisional dan sampah plastik ini  potensinya sudah mencapai 15 persen dari total 600 ton produksi sampah yang ada di Banjarmasin” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat membersihkan pohon yang tumbang di kawasan Jalan A.Yani Km 3.5 Banjarmasin, Rabu (1/5).

Dikatakannya, dari 15 persen capaian pengurangan  sampah itu 7 persenya adalah sampah plastik berupa tas kresek.

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya mengurangi kemasan mineral yang terdapat disekolah-sekolah. “ Kami juga berlakukan disekolah-sekolah karena sangat banyak juga kami temukan penggunaan plastik untuk bungkus makanan” katanya.

Dari program ini pihaknya menargetkan dapat mengurangi 3 persen pengurangan sampah dari kantong plastik.  “Jadi sampah kantong kresek setiap bulannya bisa berkurang 3 persen” ucap Muhyar

Dirinya menghimbau kepada masyarakat jangan membuang sampah kantong kresek lagi karena sampahnya ini tidak mudah hancur. “ Kami berharap masyarakat tidak lagi menggunakan kantong plastik dan membuangnya sembarangan karena tidak mudah mengurai” harapnya.

Reporter : Fathur Rahman

Editor : Y Erwanda

Foto : Fathur Rahman

 

Pos terkait

banner 468x60