Wartaniaga.com, Tanah Bumbu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ingatkan bahaya Narkoba.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi saat sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 8 tahun 2012 tentang pola tarif pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang diselenggarakan di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Disampaikan Yani Helmi, selain untuk mensosialisasikan pola tarif ini, ia juga mempunyai misi lainnya yakni pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Cegah, tangkal pemakaian narkoba sangat perlu dilakukan. Terlebih pada saat pandemi COVID-19. Hal ini terbukti dengan banyaknya tingkat hunian di RSJ Sambang Lihum kasus narkoba,” ucapnya.
Menurut Paman Yani sapaan akrabnya, yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi ini. Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan oleh RSJ Sambang Lihum sebagai penyedia layanan baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), pasien rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya.
Melalui sosialisasi ini juga diharapkan para orang tua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya agar menjauhi segala bentuk narkoba.
“Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan,” tegasnya.



















