Wartaniaga.com.Amuntai- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.Sahrujani, sosialisasikan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Acara sosialisasi Perda tersebut dihadiri Pengurus Desa Partai Golkar se Kecamatan Babirik dan simpatisan partai yang berlambang pohon Beringin. Sabtu (12/2) bertempat di Aula DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Amuntai.
H Sahrujani yang baru saja mendapat amanah sebagai Ketua DPD Partai Golkar HSU, mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus desa yang merupakan ujung tombak partai di tingkat paling bawah.
“Pertemuan ini, sambil berdiskusi untuk mencariakan solusi potensi yang cocok diterapkan, guna memperdayakan masyarakat dan desa yang ada di kecamatan Babirik,” tuturnya.
Sementara narasumber Sosialisasi Perda, AR Irwansyah menjelaskan potensi yang dapat diangkat dan dikembangkan sesuai alam yang ada seluruh desa di kecamatan Babirik adalah masalah pertanian dan perikanan.
“Pertanian dan prikanan merupakan sangat cocok sekali untuk dikembangkan guna meningkatan kesejahteraan masyarakat di Babirik,” ucapnya.
Lanjut AR Irwansyah mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, untuk memudahkan serta tidak melanggar hukum dalam bekerja, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2016 sebagai payung hukum untuk pemberdayakan masyarakat dan desa.
“Adanya perda ini, desa dapat merencanakan dan menganggarkan guna meningkatkan kesejahteraan warganya, melalui pemberdayaan masyarakat dan desa,” tegasnya.
Penulis: Darma Setiawan
Editor: Aditya



















