Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

Salah satu stand Pojok Pajak DJP Kalselteng untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT (Foto:Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diwilayahnya terus memberikan layanan maksimal kepada pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Salah satunya, telah dibuka 359 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar diberbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan lokasi strategis lainnya.

Kegiatan ini terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Dengan adanya Pojok Pajak ini, telah tercatat sebanyak 19.609 WP dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka. Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu dan berdekatan dengan momentum Idul Fitri.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan akhir pekan serta Pojok Pajak dapat diperoleh dengan mengunjungi Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ketenangan mudik Lebaran,” ujar Syamsinar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, (20/3).

Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini. “Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idul Fitri dan mudik tanpa khawatir akan batas waktu pelaporan,” imbuhnya.

Syamsinar juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan.

“Hal tersebut dilakukan guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari akhir,” ungkapnya.

Adapun sanksi yang didapat apabila tidak melaporkan SPT seperti dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (KUP).

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79%. Jika dirinci jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.

Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan WP belum atau tidak melaporkan SPT. Hal itu dikarenakan WP belum memahami esensi serta prosedur pelaporan dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.

Oleh karena itu, DJP telah dan terus melakukan langkah solutif untuk meningkatkan kepatuhan WP seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan WP dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika NPWP nya berstatus aktif.

“Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non efektif. Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan,” tandasnya.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait