Pansus II DPRD Kalsel Dalami Raperda Perdagangan, Targetkan Sistem Distribusi Daerah Lebih Tangguh

Rapat Pansus II DPRD Kalsel Terkait Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali melaksanakan rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin (1/12/25) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari proses pendalaman materi yang sebelumnya dihimpun melalui sejumlah kunjungan kerja. Ia menegaskan bahwa raperda tersebut dirancang untuk memperkuat sistem perdagangan daerah agar lebih siap menghadapi gangguan distribusi maupun kondisi darurat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya, menyinggung dampak banjir besar yang kala itu memutus rantai pasok di beberapa wilayah.

Dalam pembahasan, Pansus II menyoroti pentingnya penataan zonasi pergudangan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Langkah ini dinilai dapat mengurangi disparitas harga antarwilayah serta mencegah lonjakan inflasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, persoalan perdagangan ilegal turut menjadi perhatian. Pansus II menilai praktik seperti peredaran pakaian bekas dan penjualan sawit yang tidak tercatat dapat merugikan ekonomi daerah serta mengganggu ketertiban pasar. Karena itu, penertiban dan regulasi yang lebih tegas dianggap perlu.

Yani Helmi menjelaskan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor, mencakup bidang perdagangan, ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, UMKM, koperasi, perikanan, hingga kehutanan. Kompleksitas tersebut menuntut adanya kolaborasi multipihak agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.

“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” tegasnya.

Raperda ini juga memuat ketentuan terkait digitalisasi perdagangan, termasuk pengaturan aktivitas dagang online agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Melalui penyusunan regulasi yang komprehensif ini, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi landasan strategis untuk memperkuat sistem perdagangan dan menjamin kelancaran distribusi barang di Kalimantan Selatan.

Editor: Aditya
Sumber: Humas

Pos terkait