DPRD Kotabaru Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Begini Keterangan Pemkab

Wartaniaga.com, Kotabaru—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Senin (1/12/2025). Raperda yang disetujui adalah Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Pihak eksekutif dihadiri Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, H Minggu Basuki.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir, mewakili Pansus II, menjelaskan bahwa revisi ini didorong oleh kebutuhan sosiologis dan fakta lapangan. Pansus II menyepakati Raperda tersebut lantaran dinilai akomodatif dan implementatif.

“Kami menyepakati Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” tegas Kadir.

Asisten I H Minggu Basuki, mewakili Bupati, menjelaskan perubahan ini penting untuk menyesuaikan Perda dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan regulasi yang lebih tinggi.

Revisi mencakup penyesuaian objek pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyempurnaan aturan retribusi.

Perubahan regulasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Minggu Basuki menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan, memastikan Perda baru ini dapat berjalan efektif di masyarakat.

Reporter: Anaq.
Editor : Hariyadi

Pos terkait