Sekda HSS Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Wartaniaga.com,Kandangan-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) H Muhammad Noor menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (27/11/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus selama periode April hingga November 2025, meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat perjudian, serta berbagai barang bukti lainnya dari tindak pidana umum yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kajari HSS Rustandi Gustawirya, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Sekda HSS H Muhammad Noor menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena merupakan bagian dari tugas Kejaksaan yang setiap tahun harus dilaksanakan. Melalui pemusnahan ini, kami ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan pasti akan ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Reporter:Amutz
Editor:Aditya

Pos terkait