Komisi I DPRD Kalsel Minta Kejelasan Keterlambatan Transfer Dana Desa ke Kemendes PDT

Komisi I DPRD Kalsel Lakukan Pertemuan dengan Kemendes PDT

Wartaniaga.com, Jakarta — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta penjelasan terkait keterlambatan transfer dana desa dari pemerintah pusat yang hingga awal November 2025 masih dikeluhkan oleh banyak desa di wilayah Kalsel. Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan langsung saat Komisi I melakukan kunjungan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Rombongan Komisi I dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Habib Hamid Bahasyim, yang menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya aspirasi dari pemerintah desa mengenai keterlambatan pencairan dana transfer pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tujuan kami datang ke Kementerian Desa ini adalah untuk menanyakan perihal transfer keuangan daerah yang sampai saat ini desa-desa di Kalimantan Selatan masih resah menunggu pencairannya. Kami menerima banyak sekali aspirasi dan keluhan dari para kepala desa,” ujar Habib Hamid.

Menurutnya, keterlambatan pencairan dana desa ini menimbulkan dampak langsung terhadap jalannya pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Ia juga menyoroti potensi munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) akibat dana yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan Silpa karena desa tidak dapat membelanjakan dana yang mestinya digunakan untuk program pembangunan sebelum tahun anggaran berakhir,” tambahnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi I mendapat penjelasan bahwa keterlambatan terjadi karena pemerintah pusat masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan dana desa. Akibatnya, sebagian besar desa di Kalsel belum menerima dana tersebut, kecuali beberapa desa di sejumlah kabupaten tertentu yang telah lebih dulu memperoleh transfer.

“Setelah kita ketahui tadi, dana memang belum dikucurkan karena juknisnya masih dalam proses finalisasi. Hanya sebagian desa di beberapa kabupaten yang sudah menerima, sementara mayoritas lainnya masih menunggu,” jelas Habib Hamid.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Ditjen PDP Kemendes PDT, Dwi Rudi Hartoyo, menjelaskan bahwa proses pencairan diperkirakan dapat dilakukan pada pertengahan November 2025, setelah juknis resmi diterbitkan dan disampaikan ke pemerintah daerah.

Komisi I DPRD Kalsel berharap pemerintah pusat dapat segera mempercepat proses penyaluran dana desa agar seluruh desa di Kalimantan Selatan dapat melaksanakan program kerja dan pembangunan sesuai rencana.

“Kami berharap pencairan bisa segera dilakukan agar kegiatan pembangunan di desa tidak tertunda dan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tutup Habib Hamid.

Editor: Aditya
Sumber: Humas

Pos terkait