Kepastian Baru untuk Tanah Tendean 41 milik PFN

Eksekusi tanan di Tandean 41 Jakarta Selatan yang kini telah memiliki kepastian hukum

Wartaniaga.com, Jakarta-Setelah bertahun- tahun perjalanan panjang sengketa Tanah Tendean 41 di Jakarta Selatan akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Militer Tinggi menjatuhkan vonis kepada Kolonel Infanteri Eka Yogaswara yang terbukti melakukan penyerobotan atas lahan tersebut tanpa hak.

Putusan ini mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung sejak bertahun tahun lalu dan menegaskan kembali bahwa lahan ini merupakan aset resmi negara yang dikelola oleh PT Produksi Film Negara (Persero) (PFN).

Kepastian hukum atas lahan tersebut pada dasarnya telah lama berlaku. Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki PFN telah dinyatakan sah di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat kasasi dan kembali diperkuat melalui putusan perdata hingga tahap Peninjauan Kembali. Seluruh rangkaian putusan menyimpulkan hal yang sama bahwa Tanah Tendean 41 adalah milik negara dan bukan milik perseorangan.

Putusan pidana terhadap pihak yang menduduki lahan tanpa hak membuka jalan bagi proses pemulihan yang sebelumnya terhambat. Vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penataan ulang dan penguasaan kembali aset tersebut.

Head of Corporate Secretary PFN, Ihsan Chairdiansyah menyampaikan bahwa kejelasan hukum ini memberi ruang bagi PFN untuk melanjutkan proses pemulihan lahan secara lebih terarah.

Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh langkah pengembalian aset berjalan aman tertib dan sesuai ketentuan agar pengelolaan aset negara dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“PFN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemulihan Tanah Tendean 41 berlangsung optimal serta dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ekosistem kreatif, dan perfilman nasional,” terangnya.

Editor : Aditya

Pos terkait