H Jani Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan 3 Buah Raperda

Bupati HSU H Sahrujani saat rapat penyampaian Raperda di DPRD setempat

Wartaniaga.com. Amuntai -Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani atau yang lebih populer disapa H Jani, menyampaikan penjelasan atas pengajuan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat Paripurna DPRD HSU, lantai 2, Senin (10/11/2025).

Rapat Paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD HSU H Fadilah, didampingi Wakil Ketua 1 Mawardi, Wakil Ketua 2 Ahmad Al Ghifari, dan dihadiri anggota dewan setempat, Forkopimda, Sekda HSU, Kepala SKPD, serta organisasi mahasiswa dan pemuda.

Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, yakni, 1. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 2 Penyelenggaraan sistem limbah air domestik, dan 3. Pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara nomor 12 tahun 2017 tentang denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati H Jani, dalam penjelasannya Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten HSU nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,, mengatakan, Raperda ini kami ajukan sehubungan dengan adanya penambahan objek baru pada jenis retribusi, yakni, retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pembalah Batung, dan retribusi pemanfaatan aset daerah, pada pelayanan pemakaian alat berat yang ada di Dinas PUPR, dan pemakaian gedung) aula yang ada di BKPSDM.

Oleh karena itu ujar H Jani, substansi perubahaan Raperda ini, berupa penambahan objek baru, bukan berupa peninjauan tarif, sehingga tidak bisa ditetapkan dengan Perbub saja sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan akan menjadi dasar dalam pengenaan tarif atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah” jelas H Jani.

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya

Pos terkait