Wartaniaga.com, Jakarta – Dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyusunan produk hukum daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025).
Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima langsung oleh Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait proses dan tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh banyak masukan berharga dari hasil konsultasi tersebut.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta. Kami mengonsultasikan tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik usul inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Selain itu, kami juga membahas penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk penyusunan naskah akademik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gusti Iskandar menuturkan salah satu poin penting yang didapat adalah terkait batas waktu penyusunan rencana raperda sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Jika raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun anggaran, ternyata bisa diusulkan kembali pada tahun berikutnya tanpa perlu menyusun naskah akademik baru, asalkan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kalsel, Dirham Zain, menilai kunjungan ini memberikan banyak tambahan wawasan dan pengalaman bagi pihaknya.
“Kami mendapatkan banyak masukan berharga. Misalnya, terkait raperda tentang barang milik daerah yang tidak tertib atau menimbulkan kerugian bagi daerah, di DKI mereka mencantumkan sanksi administratif, bukan pidana, dan tetap dikonsultasikan dengan pihak eksekutif,” terang Dirham.
Dari pihak tuan rumah, Afifi menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalsel.
“Kami sangat senang menerima kunjungan dari Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel. Ini merupakan bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah, sekaligus menjadi sarana transfer knowledge dalam proses penyusunan raperda,” ungkapnya.
Melalui kegiatan kaji banding ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Selatan, khususnya dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Editor:Aditya
Sumber: Humas





















