Paripurna Penyetujuan Raperda Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

Wartaniaga.com,Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah menuntaskan pembahasan dan menyepakati Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, belum lama tadi, Rabu (7/10).

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian rapat kerja dan konsultasi yang mendalam, dan kini Raperda tersebut dinyatakan siap untuk diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus II yang dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 07 Tahun 2025 dan Nomor 08 Tahun 2025 ini memandang pembentukan Perda ini penting karena didasarkan pada sisi sosiologis, yakni menyangkut fakta kebutuhan masyarakat akan pembiayaan alternatif pembangunan daerah.
Dalam laporannya, Ketua Pansus II, M Lutfi Ali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi.
Pansus II telah mengadakan konsultasi dan rapat dengan pihak terkait pada Tanggal 8 dan 16 September 2025 untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif.
Laporan akhir m menegaskan bahwa pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Perda ini nantinya akan menjadi tugas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pansus II memutuskan tidak ada ketentuan pidana dan tidak ada ketentuan pencabutan dalam Raperda ini.
Dengan tuntasnya pembahasan dan tercapainya kesepakatan-kesepakatan, Pansus II secara resmi menyetujui Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap dijadikan Perda dan diparipurnakan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan penting bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Reporter: Anaq.
Editor:Aditya

Pos terkait