Wartaniaga.com,Banjarmasin-DPRD Kota Banjarmasin menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik Raperda tersebut telah melalui tahapan uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga para pelaku usaha kecil di Kota Banjarmasin.
“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri. Banyak masukan yang kami terima, dan semuanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Panitia Khusus nanti,” ujar Husaini.
Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini, disusun sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang selama ini berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi yang disampaikan pedagang kecil. Harapan kami, seluruh keluhan dan kebutuhan mereka dapat terakomodasi dalam Raperda ini agar perlindungan mereka semakin kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Reza Fahlevi, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari regulasi mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sekilas memang terlihat serupa dengan aturan tentang UMKM, namun Raperda ini memiliki fokus yang berbeda, terutama terkait sumber hukum dan kategori pedagang kecil yang menjadi sasaran perlindungan serta pemberdayaan,” terangnya.
Reza menilai, inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat posisi pedagang kecil agar lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi perkotaan.
“Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar Raperda ini benar-benar berpihak pada pedagang kecil, serta mampu menjadi payung hukum yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bapemperda yang menggagas Raperda inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, agar tetap mendapat ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.
“Pedagang kecil adalah tulang punggung ekonomi rakyat. DPRD akan terus berupaya memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan berusaha, serta kesempatan berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat,” ujar Rikval.
Ia juga berharap, kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota dan akademisi dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada pedagang kecil dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Raperda ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan pedagang kecil di Banjarmasin,” tegasnya.
Dengan adanya Raperda inisiatif ini, DPRD Kota Banjarmasin, berharap dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku ekonomi di Kota Seribu Sungai tersebut.
Advertorial




















