Wartaniaga.com, Marabahan – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD setempat di Aula Gedung DPRD Batola, Rabu siang (22/10/2025).
Agenda ini membahas usulan pemberian honor bagi perangkat desa yang diharapkan dapat terealisasi pada tahun anggaran 2026.
Rapat turut dihadiri 195 kepala desa dari 17 kecamatan di seluruh Kabupaten Barito Kuala, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ketua DPC APDESI Batola, Meri Apriansyah, menjelaskan bahwa dasar usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, kata Meri, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak menerima penghasilan dari sumber lain, termasuk dalam bentuk honorarium.
“Dari 13 kabupaten di Kalimantan Selatan, sudah 11 daerah yang menerapkan aturan ini. Hanya Barito Kuala yang belum merealisasikannya. Ini saatnya APDESI bersatu memperjuangkan hak-hak perangkat desa,” ujar Meri.
Ia menambahkan, berdasarkan simulasi anggaran, kebutuhan tambahan untuk honor perangkat desa di Batola diperkirakan sekitar Rp11,7 miliar per tahun, atau sekitar Rp5 juta per desa per bulan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Barito Kuala, Arfah, menyatakan pihaknya menyambut positif usulan tersebut. DPRD, menurutnya, akan meneruskan hasil pembahasan kepada pemerintah daerah untuk dikaji lebih lanjut.
“Kami siap mendukung selama sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. DPRD memiliki fungsi penganggaran, dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMD, BKD, serta Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” kata Arfah.
Ia menambahkan, usulan ini penting mengingat sejak 2016 belum pernah ada kenaikan tunjangan penghasilan bagi perangkat desa, sementara tanggung jawab mereka semakin besar dalam menjalankan program-program pemerintahan di tingkat desa.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merealisasikan kebijakan pemberian honorarium perangkat desa di Kabupaten Barito Kuala.
Editor: Fairuz Reza




















