Wartaniaga.com, Paringin – Kasus dugaan korupsi dana PT ADCL memasuki babak baru. Fakta terungkap dari rekaman RUPS September 2023, mantan Dirut Reza Arpiansyah diduga selewengkan dana tanpa izin.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, mengungkap ketika pemilik dan komisaris mempertanyakan penggunaan dana, mantan Dirut PT ADCL akui tanpa sepengetahuan mereka.
Namun, pembelaan di sidang hadirkan narasi beda, seret pemilik dan komisaris. Nasir Hani menilai ini upaya giring opini, libatkan Bupati.
“Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama!” tegas Nasir, Senin (22/9).
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, merasa tersinggung karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan berbagai pihak di luar fakta persidangan, bahkan tanpa adanya bukti.
“Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!” ujar Bupati Abdul Hadi , Selasa,(23/09/2025)
Dilain pihak, Kejaksaan Negeri Balangan berikan sanggahan atas pembelaan Dirut PT ADCL di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, 22 September 2025.
JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa SH tegaskan terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat tergambar jelas.
“Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung,” ujar JPU.
Saksi bank dan ahli tegaskan pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur. Dalih terdakwa tak bisa dipertanggungjawabkan.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi