JPU Balangan Bantah Pledoi Reza Arpiansyah

Wartaniaga.com,Banjarmasin-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan secara tegas membantah seluruh dalil dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa M. Reza Arpiansyah pada perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Tanggapan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Paringin, Senin (22/9/2025).

JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, menegaskan bahwa pledoi Reza dan tim penasihat hukumnya tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun alat bukti yang telah dihadirkan.

Soal Pencairan Dana
Pertama, JPU menepis dalil Reza yang mengaku tidak pernah mengajukan pencairan modal. Fakta persidangan menunjukkan, pada 8 Desember 2022 terdakwa menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp10 miliar. Dokumen itu berikut lampirannya kini telah disita dan dijadikan barang bukti.

“Alasan penasihat hukum terdakwa hanyalah mengada-ada dan tidak berdasar pada fakta persidangan,” tegas Helmy.

Niat Jahat dalam Penggunaan Dana
Kedua, terkait dalih belum siapnya operasional perusahaan, JPU menjelaskan bahwa dana penyertaan modal telah masuk ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari sejak 23 Desember 2022 sesuai Perda Balangan Nomor 8 Tahun 2022. Namun, bukannya menyusun rencana bisnis dan RKAB, terdakwa justru menggunakan dana untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga menerbitkan cek kepada pihak lain.

“Dari fakta ini, tergambar jelas adanya mens rea atau niat jahat terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal,” ujarnya.

Klaim Aliran Dana Rp2,65 Miliar Ditolak
JPU juga menilai keberatan Reza atas pembebanan uang pengganti tidak relevan. Bahkan, klaim adanya aliran dana Rp2,65 miliar ke Bupati melalui komisaris yang disebut-sebut dalam pledoi, dinilai hanya tuduhan tanpa dasar.

Seluruh saksi perbankan dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, termasuk keterangan ahli, menegaskan bahwa pencairan dana perseroda hanya membutuhkan tanda tangan direktur, yaitu terdakwa sendiri.

“Seluruh pembelaan terdakwa wajib dikesampingkan karena tidak didukung bukti hukum yang sah,” pungkas Helmy.

Sebelumnya, Reza dalam pledoinya mengklaim kerugian negara sebesar Rp18,64 miliar juga dipengaruhi lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris. Ia menyebut sudah mengembalikan Rp6,96 miliar, dan sebagian dana lain digunakan atas sepengetahuan pemegang saham serta disalurkan ke perusahaan yang dituding terafiliasi dengan keluarga Bupati.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.

Reporter:Siti Nur Jannah
Editor:Hariyadi

Pos terkait