Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemkot Banjarmasin rupanya dapat royalti dari pertambangan batu bara meski wilayahnya tak memiliki pertambangan emas hitam itu.
Angkanyapun terbilang besar hingga mencapai puluhan miliar setahunnya. Di tahun 2025 ini saja, kota Seribu Sungai ini mendapatkan royalti batu baru sebesar Rp 45 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkap pendapatan tersebut hasil dari kebijakan baru pemerintah pusat dimana setiap daerah di Kalsel akan mendapatkan royalti dari perusahaan tambang yang berada di provinsi tersebut.
“Ini adalah pendapatan daerah kita untuk tahun 2025. Meski bukan daerah penghasil, Banjarmasin tetap mendapatkan bagian,” ucapnya, Kamis (28/8)
Pembagian itu, kata Edy, disebut sebagai uang “debu” batu bara, karena proporsi yang diterima daerah non-penghasil cukup kecil dibandingkan daerah penghasil.
Dari total royalti batu bara, 5 persen disisihkan untuk daerah, dengan rincian 2,5 persen untuk provinsi, 2 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 0,5 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil seperti Kota Banjarmasin.
Menurut angka Rp. 45 miliar itu tentunya bukan nominal kecil karena memang dihitung dari akumulasi royalti tahun 2023 dan 2024 dan akan dicairkan pada 2025.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri lanjutnya, telah memasukkan penerimaan ini dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yang kini totalnya mencapai Rp. 2,5 triliun.
Tentunya dengan adanya tambahan pendapatan ini sangat berarti untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendanai pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang sudah memberikan perhatian dan dukungan bagi daerah non-penghasil seperti Banjarmasin,” pungkasnya.
Editor : Eddy Darmawan




















