“Mengembalikan Ruh Nusantara”_
Oleh: Dr. (HC) Andi Syahriansyah Alwi, S.Tr.Kep, MBE
Wartaniaga.com Jakarta – Demokrasi liberal dianggap gagal menyejahterakan rakyat secara spiritual, sosial, dan ekologis. Indonesia memerlukan arah baru yang berakar pada jati diri bangsa. Di sinilah lahir gagasan Republik Adat, tata kelola negara yang memadukan sistem republik dengan nilai, hukum, dan struktur adat Nusantara.
Republik Adat menghidupkan kembali musyawarah mufakat, gotong royong, penghormatan leluhur, dan hukum adat sebagai hukum hidup.
“Kepemimpinan dijalankan Presidium Adat Nusantara yang diangkat oleh Majelis Adat Nasional perwakilan suku, wilayah adat, dan agama lokal,” tulisnya di forum komunikasi Dewan Nala Duta Nusantara, (8/08/2025)
Dalam sistem ini, Indonesia dibagi menjadi kawasan adat seperti Dayak, Bugis-Makassar, Minangkabau, Sunda, Jawa, Bali, Papua, dan Maluku. Setiap wilayah memegang otonomi penuh sesuai adatnya, meliputi hukum, pendidikan, ekonomi, dan budaya. Tanah dan sumber daya alam dijaga oleh komunitas adat, bukan dijual bebas atau dikuasai korporasi asing.
Pertahanan negara berbasis kekuatan komunitas (warani adat), sementara diplomasi internasional dijalankan dengan nilai spiritual dan kehormatan budaya.
Dr. Andi menegaskan, “Republik Adat adalah cita-cita besar untuk membangun pemerintahan yang adil, bijaksana, dan berakar pada budaya bangsa. Kita harus kembali ke pangkuan adat untuk menyelamatkan masa depan Indonesia.”