Wartaniaga.com, Banjarmasin — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya pada Rabu (30/7).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pencairan piutang pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara.
Kegiatan penyitaan tersebut melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng, dengan sasaran 24 penanggung pajak yang tercatat memiliki total tunggakan sebesar Rp34,43 miliar.
Dari aksi penegakan hukum ini, sebanyak 34 aset berhasil disita, yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp2,83 miliar. Jenis aset yang diamankan meliputi rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.
Secara rinci, penyitaan oleh KPP di wilayah Kalimantan Selatan mencakup 22 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp1,88 miliar, sementara 12 aset disita oleh KPP di wilayah Kalimantan Tengah dengan nilai taksiran sekitar Rp951 juta.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya, seperti imbauan, surat teguran, hingga penerbitan surat paksa.
“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak serta mengamankan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” jelas Syamsinar.
DJP menegaskan bahwa penegakan hukum seperti ini penting untuk memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Editor : Eddy Dharmawan




















