Syarat Bacalon Ketua PWI Kabupaten Kompetensi Madya

Panitia Konfercab PWI Balangan saat rapat

Wartaniaga.com, Paringin – Pengurus Pusat organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan syarat bagi bakal calon ketua kabupaten diantaranya telah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal jenjang Madya.

Syarat tersebut ditembuskan melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus PWI Kabupaten Balangan dengan nomor: 1110/Sekre/PWI-KS/VI/2025, perihal Persyaratan Pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten.

Ketua Panitia Penyelenggara Konfercab
PWI Kabupaten Balangan, Hendry Rusadi mengatakan, syarat tersebut ditetapkan pada pemilihan dalam Konfercab 2025 ini dengan dasar dan pertimbangan yang memperhatikan bahwa telah ada beberapa anggota PWI di Balangan yang memiliki kompetensi atau yang telah lulus UKW dengan jenjang Madya.

“Dalam surat itu juga disampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Konfercab 2025 ditingkat kabupaten dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, hasil Konferensi Pusat di Bandung pada 2023 lalu,” ujarnya, Senin (30/06/25).

Diantara syarat tersebut menyebutkan, dilengkapinya berkas administrasi dengan menertibkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlaku selambatnya Juli 2025, satu bulan mendatang.

Lanjut Hendry, pada pelaksanaan pemilihan ketua PWI Kabupaten Balangan dalam Konfercab 2025 nanti, setiap anggota yang memiliki hak pilih dan dipilih hanya anggota dengan status Biasa. Dibuktikan dengan menunjukkan KTA yang masih aktif dan masih berlaku.

Kemudian, saat digelarnya Konferensi Kabupaten atau Konferensi Kerja Kabupaten hingga berlangsungnya proses pemilihan harus dinyatakan memenuhi kuota, sekurangnya 2/3 anggota dengan status KTA Anggota Biasa.

“Perlu saya sampaikan, anggota PWI Kabupaten Balangan seluruhnya berjumlah 24 orang. Delapan orang diantaranya telah berhasil melalui proses kenaikan tingkat status keanggotaannya hingga berhak memiliki KTA dengan status Anggota Biasa.
Sementara, dari delapan Anggota Biasa itu empat lima orang diantaranya telah dinyatakan lulus UKW jenjang Madya. Fitri Murni Hidayatullah, Sugianor, Roly Supriyadi, Zaki Mubarak dan Wahyudi,” ucapnya.

“Sejak dilantik menjabat sebagai salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Wahyudi telah non aktif dari profesi jurnalis dan keanggotaan PWI. Hal itu, sesuai dengan peraturan dasar PWI, Konferensi Pusat, Bandung 2023, Pasal 29,” pungkasnya.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya

Pos terkait