Pemkot Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Distribusi Elpiji 3 Kg Subsidi

SPBU km 30 Jl A Yani adalah salah satu penyalur LPG 3 Kg di Banjarbaru (Foto:EDH)

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/674/DISDAGPERIN tertanggal 2 Juli 2025 yang mengatur distribusi dan penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, sebagai langkah memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Kebijakan ini ditujukan khusus untuk membantu rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, dan pejabat publik lainnya dilarang menggunakan gas LPG 3 kg subsidi. “Gas subsidi ini hanya untuk masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Walikota Lisa dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, distribusi elpiji 3 kg juga dibatasi hanya kepada rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemkot Banjarbaru menekankan bahwa penyaluran harus selektif dan sesuai data penerima subsidi yang terverifikasi.

Walikota Lisa turut menyoroti larangan penggunaan elpiji subsidi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Kategori yang dilarang mencakup hotel, restoran, jasa binatu, bengkel las, serta sektor pertanian dan peternakan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg sebesar Rp25.000 per tabung. Lisa mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi agar tidak terjadi praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi di lapangan. “Distribusi gas subsidi harus transparan, tanpa praktik penimbunan, dan dijual sesuai HET,” ujarnya.

Surat edaran ini turut memuat ketentuan sanksi tegas bagi agen, pangkalan, maupun pengecer yang melanggar aturan. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Banjarbaru.

Editor:Eddy Dharmawan

Pos terkait