Wartaniaga.com, Paringin – Memberikan kenyamanan bagi para pedagang dan pembeli di sekitar Pasar Modern Adaro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bakal melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di area terlarang, salah satunya di atas trotoar.
“Kami nantinya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk penataan parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujar Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, usai mengikuti sidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan.
Adapun untuk para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu.
“Kemudian, dalam waktu paling lama satu minggu, jika pedagang tersebut tetap berjualan di tempat itu, akan diberikan Surat Peringatan (SP),” katanya.
Noor Aspariah juga menegaskan bahwa jika pedagang tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan meskipun telah mendapat surat peringatan, pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Jadi kami bawa ke kantor dan diberi surat pernyataan tertulis bahwa mereka bersedia untuk tidak lagi menempati lapak yang tidak seharusnya ditempati,” ujarnya.
Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut, penertiban di kawasan pasar dapat berjalan lebih baik guna memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun pembeli.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya




















