Usai Viral Perpisahan di THM, DPRD Kalsel : Sanksi Pencoptan Lebih Tepat

Rapat antara Komisi IV DPRD Kalsel dengan jajaran SMA 1 Sungai Tabuk imbas sekolah tersebut menggelar perpisahan di THM

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan melalui Komisi IV panggil Kepala Sekolah beserta Jajaran SMAN 1 Sungai Tabuk imbas viralnya kegiatan perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Sungai Tabuk yang digelar di salah satu tempat hiburan malam di Banjarmasin. Senin (19/5/25).

Ketua Komisi IV Kalsel, Jihan Hanifha, S.H., menjelaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar imbauan resmi dari Dinas Pendidikan yang melarang sekolah menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, kecuali di gedung pemerintahan.

Ia menyayangkan keputusan pihak sekolah yang justru memilih lokasi tidak layak untuk kegiatan pendidikan.

“Sudah ada edaran agar tidak mengadakan perpisahan di luar sekolah kecuali di kantor pemerintahan. Ini malah di tempat hiburan malam,” ucap Jihan dengan nada geram.

Menurutnya, tindakan tersebut mencederai marwah dunia pendidikan dan tidak mencerminkan tanggung jawab moral pihak sekolah.

Ia menegaskan bahwa perlu ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Jihan juga mengingatkan bahwa sanksi yang terlalu ringan seperti teguran tidak akan memberikan efek jera, justru bisa ditiru oleh sekolah-sekolah lain.

“Harus ditindak tegas, jangan sampai ringannya sanksi membuat hal ini diimitasi. Sebagai orang tua, tentu sakit hati, karena kita menyekolahkan anak untuk dijauhkan dari pergaulan negatif. Tapi ini justru pihak sekolah yang membawa mereka ke tempat yang tidak semestinya,” ujar Jihan lagi, menyuarakan keprihatinannya.

Di hadapan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Hadeli Rosyaidi, serta Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina beserta jajaran, Jihan menyatakan bahwa sanksi yang paling tepat ialah pencopotan dari jabatan.

Menurutnya, pihak sekolah yang bersangkutan telah menyatakan siap menerima sanksi, tinggal menunggu ketegasan dari Dinas Pendidikan untuk menindaklanjutinya secara proporsional.

Editor: Aditya
Foto: Ist

Pos terkait