Soal Honor 391 Guru, Rohim : Pemkab HSU tak ada Niatan Memperlambat Membayar Guru Honorer

Plt. Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten HSU Abd. Rohim. S.Sos.M.I.Kom

Wartaniaga.com. Amuntai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara ( HSU) melalui Plt. Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten HSU Abd. Rohim. S.Sos.M.I.Kom menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online yang dianggapnya tidak berimbang karena tidak melakukan klarifikasi dengan SKPD terkait sehingga terkesan menyudutkan.

Berita tersebut terkait dengan belum dibayarnya honor sebanyak 391 guru honorer yang mengajar di sekolah swasta di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), selama 4 bulan ( Januari – April).

Terkait hal ini, Plt. Kabag Prokopim menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan Rahman Heriady, mengatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena adanya masa transisi dari Pj. Bupati terdahulu dengan Bupati saat ini.

Rohim menegaskan bahwa tidak ada niatan dan maksud Pemkab HSU dalam hal ini Bupati HSU H. Sahrujani untuk memperlambat pencairan apalagi tidak membayarkan honor tersebut. ” Keterlambatan ini terjadi karena adanya masa transisi,” jelasnya.

Rohim menambahkan SK Guru Honorer setiap tahunnya diperbarui, sebenarnya SK tersebut sudah dibuat dan tinggal ditanda tangani, namun karena Pj. Bupati terdahulu menghendaki agar Bupati terpilih saat ini yang menandatangani akhirnya terlambat.

Pasalnya menurut Rohim, Bupati HSU saat ini baru dilantik tanggal 20 Februari dan lanjut mengikuti retret di Magelang selama 1 minggu, akhirnya beliau baru aktif di awal bulan Maret.

Sementara saat SK Bupati diajukan ke beliau dan ternyata SK tersebut berlaku surut, maka SK tersebut harus diperbaiki lagi, karena SK Bupati harus berlaku mulai bulan Maret, sementara untuk bulan Januari- Februari menggunakan SK Kadis Pendidikan yang pencairannya memang harus menunggu SK Bupati.

Sejak berita ini diterbitkan SK Bupati sebenarnya sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu tinggal pencairan lagi oleh Dinas Pendidikan yang akan dicairkan sebelum tanggal 30 April 2025 dan langsung dicairkan selama 4 bulan.

“Terkait hal ini, kalau memang dinilai adanya keterlambatan, Kabag Prokopim mohon maaf dan dimaklumi karena dalam pembuatan SK memerlukan proses dan waktu,” tutupnya.

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya

Pos terkait