Pemerintah Hapus Syarat Batas Umur Tenaga Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah berencana akan menghapus syarat batas usia tenaga kerja yang kini menjadi sorotan publik.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengatakan akan mengkaji batas usia pelamar lawongan pekerjaan.

“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur”, kata Noel dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/4/2025) lalu.

Ia menyoroti banyaknya pencari kerja berusia 40–45 tahun yang merasa kehilangan harapan karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan. Ia berharap aturan itu dihapus agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama.

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? _Hopeless_ mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” ujarnya.

Usulan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil, serta membuka peluang kerja yang layak bagi semua usia dan latar belakang pendidikan. Pemerintah berencana mengkaji lebih lanjut wacana ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, undang-undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan undang-undang,” kata Wamenaker.

Pemerintah akan mencari dasar hukum atauuntuk menghapus aturan pembatasan usia dalam proses rekrutmen kerja. Pemerintah akan memastikan bahwa langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Reporter : Sephia Aprilian Pradini

Editor : Martinus

Pos terkait