Tak Ada Itikad Baik, Penjiplak Lagu Poswan Buruk Dilaporkan ke Polisi

Wakil Direkur LBH Borneo Nusantara, M Iqbal saat menyampaikan laporan di Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Borneo Nusantara melaporkan penjiplak lagi Poswan Buruk ke Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel).

Hal ini dilakukan setelah tak ada itikad baik dari pihak terduga penjiplak hingga saat berita ini diturunkan.

” Somasi pertama dan kedua yang kami layangkan per Juni dan Juli, namun sampai saat ini itikad baik dari mereka, maka langkah inilah yang kami lakukan,” terang Wakil Direktur LBH Borneo Nusantara Muhammad Iqbal, S. H., M. H sebagai Kuasa Hukum Rahman Efendi pencipta lagu Poswan Buruk.

Dalam pelaporan tersebut pihak terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penjiplakan lagu atau pelanggaran hak cipta, sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta yang terdapat dalam pasal 113 ayat 3 UUCH 2014 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu Miliar rupiah) dan juga yang terdapat dalam pasal 113 ayat 2 UUHC 2014 dengan ancaman pidana penjera paling lama 3 tahun atau/dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

” Pelaporan ini dilakukan dampak dari tidak adanya itikad baik yang sudah kami berikan kepada pihak tersomasi dalam penyelesaian permasalahan ini, kami bermaksud dengan laporan ini permasalahan klien kami segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan” ujarnya didampingi rekanya Ahmadi, S. H. dan Willy Akbar R. S. H.

LBH Borneo Nusantara berharap dapat segera diproses sehingga kepastian dan keadilan dalam penyelesaian masalah tersebut dapat menemukan jalan keluar.

Untuk diketahui, kasus ini bermula adanya dugaan penjiplakan lagu “Nasib Poswan Buruk” menjadi lagu “Obuk Chelleng” oleh salah seorang penyanyi SA dari Jember, Jawa Timur.

Editor : Ahmad Yani

Pos terkait