“Konsep sederhana Resolusi Kemenkumham Tahun 2023 adalah mewujudkan Kemenkumham yang “Semakin PASTI dan BerAKHLAK,”jelasnya.
Dua menyebutkan bahwa kuncinya adalah bahagia dalam menjalankan tugas agar ikhlas dan tanggung jawab dalam bekerja, orientasinya tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat.
“Kita harus dapat memenuhi seluruh unsur penilaian, baik komponen pengungkit dan hasil. Perubahan ‘before’ dan ‘after’ pada layanan ke arah yang lebih baik tentunya menjadi suatu keharusan dalam mewujudkan reformasi birokrasi,” imbuhnya.
Faisol Ali juga menyampaikan perlunya meningkatkan dan membenahi fasilitas serta pelayanan publik karena ‘Mistery Guest’ dari tim penilai bisa kapan saja datang dan menilai kondisi real di lapangan.
Dalam mewujudkan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, Faisol Ali membekali para pegawai Lapas Banjarbaru dengan konsep 3N dan MP5.
“Tonjolkan inovasi unggulan, silahkan studi tiru ke UPT mana saja, kemudian pakai konsep 3N ‘Niteni, Niroke, Nambahi’ atau Amati, Tiru, Modifikasi layanan yang baik dan dan terapkan,” jelasnya.
Selanjutnya Faisol Ali memaparkan bahwa konsep MP5 ini sangat penting, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Bagi para pegawai Lapas Banjarbaru untuk menerapkan 5BKB dan konsep bahagia dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,”ajaknya.
Dengan menerapkan 5BKB dalam bekerja, Berdoa sebelum bekerja, Bersyukur apa yang kita terima, Berpikir positif, Bekerja maksimal sebelum menuntut hak, Bekerja di dunia berbasis akhirat, dan Komitmen Belajar.
“Dalam bekerja juga jangan lupa untuk selalu bahagia. Cintailah dirimu dan cintailah pekerjaanmu,”pesan Faisol Ali.
Diakhir penguatannya, Kakanwil memberikan kata-kata Inspirasi untuk selalu berkarya dan berkinerja dalam bahasa Banjar.
“Amun Kada Bubuhan Kita, Siapa Lagi? Amun Kada Wayahini, Pabila Lagi?”, tutup Faisol Ali.
(Bila Tidak Orang-orang Kita, Siapa Lagi?, Apabila Tidak Sekarang, Kapan Lagi?”, Red.)
Editor : Eddy Dharmawan




















