Menurutnya sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor : Edy Dharmawan





















