Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Banjarmasin sudah bisa dilakukan secara online.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengucapkan Pemko Banjarmasin punya target pendapatan yang cukup tinggi.
“Pencapaian target PAD kita dari sektor pajak daerah itu cukup kenaikannya, bisa pajak hotel, restoran dan lain sebagainya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut proses adminitrasi pembayaran BPHTB secara online bisa menghilangkan berbagai macam kecurigaan dan lainnya.
Menurut Ibnu Sina, Pemko Banjarmasin terus mendukung literasi digital dan transaksi non tunai, terlebih Kota berjuluk Seribu Sungai itu sebagai salah satu kota yang mengandalkan sektor perdagangan dan jasa.
Sosialisasi Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online Kota Banjarmasin tahun 2022 dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, turut hadir Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, SE serta narasumber dan jajaran terkait.
Editor: Aditya




















