Wartaniaga.com, Martapura – Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) dan Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) bersama Kajian Studi Islam (KSI) Al-Mizan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) gelar penyuluhan dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat Desa Bahawan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu (3/9) siang.
Kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis dimulai dari Pukul 14.00WITA-16.00WITA, bertempat di Ruang TK Desa Bawahan Selan dengan diikuti 30 peserta lebih yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat dan para ibu-ibu.
Presiden Direktur LBH BN, Matrosul, S.H. mengatakan penyuluhan hukum gratis bagian Program Kerja LBH BN melaksankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Lanjut, hal tersebut sebagai bentuk implemntasi pengabdian terhadap masyarakat dengan pemberian pemahaman pengetahuan tentang ilmu hukum agar masyarakat bertambah cerdas dan menambah pengetahuan.
“Masyarakat tidak mudah melakukan pelanggaran- pelanggaran yang bententangan dengan Peraturan Perundang- Undang,” harapnya.
Ketua Umum KSI Al-Mizan FH ULM, Muhammad Hasanuddin mengatakan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis sendiri bagian dari rangkaian pengabdian masyarakat KSI Al-Mizan di Desan Bawahan Selan.
“Project pengabdian masyarakat ini tentu memberikan edukasi pengetahuan tentang hukum, kesejahteraan masyarakat dan pentingnya menjaga lingkungan hidup di sekitar kita,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai salah satu Narasumber, Dr. Muhammad Pazri, MH yang juga Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia menyampaikan materi Penyuluhan Hukumnya kepada para warga dengan Tema Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat.
Pazri memberikan penjelasan baik itu tentang arti Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Agama, serta memberikan kiat-kiat bagaimana ketika para warga berhadapan dengan masalah hukum dan strategi penyelesaian.
Para peserta tampak serius menyimak soal paparan hukum yang dilakukan para pengacara muda.
Editor: Aditya




















