Wartaniaga.com, Banjarmasin- Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi mengenai Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Selatan untuk membatalkan pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan pada perkara 58/PUU-XX/2022, 59/PUU-XX/2022 dan 60/PUU-XX/2022. Tentang perkara 58 dan 59 hanya menyimak keterangan yang telah dihadirkan 1 ahli atas nama Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat) dan 1 orang saksi atas nama Ahmad Barjie oleh pihak Pemko Banjarmasin pada perkara nomor 60/PUU-XX/2022.
Tim Kuasa Hukum, Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. menjelaskan para pihak diperintahkan untuk menyampaikan kesimpulan yang dikirimkan kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada tanggal 22 September 2022.
“Kami Borneo Law Firm sudah secara optimal dan profesional untuk berjuang dalam JR ini,” ujarnya, Senin (19/9).
Ia menjelaskan pihak berharap perkara Judial Review Undang- Undang Provinsi Kalimantan Selatan agar MK membatalkan perpindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dimenangkan dan Ibukota kembali di Banjarmasin.
“Sangat sependapat dengan Ahli Dr Ichsan Anwari kalau tetap ibu kota Kalsel tetap pindah ke Banjarbaru sama dengan Kodeta Konstitusional,” imbuhnya.
Editor: Aditya




















