Wartaniaga.com,Kandangan-Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2021,pada rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) HSS di Lantai II Ruang rapat paripurna , Senin (6/6).
Dikatakan Bupati HSS Achmad Fikry pada hakikatnya merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dimana pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah kita laksanakan selama Tahun Anggaran 2021.
“Kegiatan yang bersifat rutin ini merupakan bagian dari siklus dan mekanisme penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” ucap Bupati.
Menurut Bupati pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah kita laksanakan selama Tahun Anggaran 2021, disamping sebagai upaya dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melayani.
“Kami juga menyampaikan ringkasan Laporan Keuangan Pemkab HSS Tahun 2021, sesuai hasil pemeriksaan BPK-RI yaitu berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan” katanya.
Reporter : Amutz
Editor : Nirma Hafizah




















